Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 12 September 2023 20:59

Polisi membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai mucikari inisial AD (16), AL (17) dan AW (18). Dua diantaranya adalah pelajar yakni AD dan AW.
Polisi membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai mucikari inisial AD (16), AL (17) dan AW (18). Dua diantaranya adalah pelajar yakni AD dan AW.

Pelajar di Makassar Dibekuk Polisi, Diduga Jajakan Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang

Pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras.

MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi membekuk tiga orang pria yang diduga sebagai mucikari inisial AD (16), AL (17) dan AW (18). Dua diantaranya adalah pelajar yakni AD dan AW.

Kapolsek Rapoccini, AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, mereka diduga menjajakan anak di bawah umur berusia 16 tahun.

"Kami menemukan seorang perempuan yang diduga korban prostitusi. Pelaku ada pelajar dan buruh bangunan," katanya, Selasa, 12 September 2023.

Mereka ditangkap dalam sebuah kamar wisma di Jalan Pelita Raya, Makassar, Senin malam, 11 September 2023.

Berdasarkan laporan warga, kata AKP Yusuf, pihaknya menggerebek kamar tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Selain mengamankan 3 orang terduga pelaku penyedia jasa, juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp80 ribu," jelasnya.

Hasil interogasi polisi kepada pelaku, mereka menjajakan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi online.

"Pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," bebernya.

"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Prostitusi Online #anak dibawah umur #Polrestabes Makassar

Berita Populer