Redaksi
Redaksi

Kamis, 12 Agustus 2021 15:45

Ilustrasi
Ilustrasi

9 Bulan Bui untuk Pengancam Bom di Masjid Makassar, Terdakwa Mengaku Teroris

Seorang pengancam bom di masjid Makassar dijatuhi pidana penjara 9 bulan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 12 Agustus 2021, PN Makassar melansir di situs resminya. Putusan hukuman 9 bulan penjara untuk Muhammad Zulkifli (26), pria yang mengancam bom Masjid Mujahidin, Makassar.

Berdasarkan situs tersebut, kejadiannya 30 Desember 2020 lalu. Petang itu, Zulkifli menelepon pengurus Masjid Mujahidin. Namanya Ila.

"Saya mencari kalender," kata Zulkifli di balik telepon.

"Mohon maaf, masjid tidak buat kalender," kata Ila. Lalu dia langsung memutuskan telepon.

Zulkifli kemudian menelepon lagi.

"Ini saya teroris," ujar Zulkifli.

"Teroris apa?" tanya Ila.

"Saya ini teroris. Saya sudah menyimpan bom di masjidmu. Tidak ada itu dosa. Saya mau hancurkan masjidmu. Bom itu saya simpan di mimbarmu," kata Zulkifli.

Ila kemudian menelepon temannya yang tinggal dekat masjid untuk berjaga-jaga. Ila juga menelepon kantor polisi, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Polisi kemudian menyisir lokasi. Namun, hasilnya nihil. Polisi lalu mengejar Zulkifli dan menangkapnya.

Selanjutnya Zulkifli diproses secara hukum. Dia diadili di depan hakim. Kepada majelis hakim, Zulkifli mengaku ancaman bomnya hanya main-main atau iseng belaka.

"Menyatakan Terdakwa Muhammad Zulkifli alias Zul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan," kata ketua majelis Herianto dengan anggota Johanes Siringo Ringo dan Ni Putu Sri Indayani.

Perbuatan Zulkifli dinyatakan memenuhi unsur Pasal Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yaitu:

Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Hal yang memberatkan Zulkifli di mata majelis yaitu perbuatan Zulkifli telah meresahkan masyarakat khusus pengurus Masjid Mujahidin. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Zulkifli sopan dan mengakui terus terang perbuatannya soal ancaman bom.

"Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata majelis pada putusan yang dikeluarkan 2 Agustus 2021 lalu itu.

#Teroris

Berita Populer