Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 02 Februari 2026 13:44

Sekda Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat bersama OPD teknis diantaranya BPKAD, Dinas PU, Dinas Tata Ruang dan Civitas Akademika PIP di Ruang Sekda, Senin, 2 Februari 2026.
Sekda Makassar Andi Zulkifly memimpin rapat bersama OPD teknis diantaranya BPKAD, Dinas PU, Dinas Tata Ruang dan Civitas Akademika PIP di Ruang Sekda, Senin, 2 Februari 2026.

Pemkot Makassar - PIP Matangkan Skema Hibah Aset untuk Pengembangan Kawasan Untia

Kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sangat dibutuhkan agar pembangunan stadion Untia dapat selesai sesuai target pada 2028.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mendorong percepatan proses pelaksanaan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar - Politeknik Ilmu Pelayaran atau PIP. Tujuannya, mendukung pengembangan kawasan utamanya stadion di Untia.

Hal itu Sekda Makassar Andi Zulkifly sampaikan saat memimpin rapat bersama OPD teknis diantaranya BPKAD, Dinas PU, Dinas Tata Ruang dan Civitas Akademika PIP di Ruang Sekda, Senin, 2 Februari 2026. Agendanya, rapat tindak lanjut hasil koordinasi pinjam pakai PIP dan pengembangan wisata Untia.

Sekda Andi Zulkifly menjelaskan, kerja sama antara PIP dan Pemkot Makassar berkaitan langsung dengan kebutuhan lahan dan akses jalan menuju stadion yang akan dibangun di kawasan Untia. Dalam prosesnya, terdapat dua aset yang menjadi objek hibah, yakni aset milik PIP yang dibutuhkan pemerintah kota berupa lahan seluas 8.188 m2 dan aset pemerintah kota yang saat ini dimanfaatkan oleh PIP seluas 10.416 m2 yang kini diatasnya ada bangunan dan sebagian dari jalan lingkar PIP.

"Dalam rapat sebelumnya, kita membahas dua opsi, yakni tukar-menukar aset dengan nilai yang sama atau skema hibah yang dilakukan secara terpisah dan pada waktu yang berbeda," ujar Andi Zulkifly.

Ia mengungkapkan, hasil konsultasi masing-masing pihak ke kementerian menghasilkan rekomendasi agar skema hibah dilakukan tanpa mekanisme tukar guling secara langsung. PIP berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, sementara Pemkot Makassar berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hasil konsultasi menyarankan agar hibah dilakukan secara terpisah. Artinya, PIP menghibahkan asetnya ke Pemkot Makassar, dan di waktu lain pemerintah kota juga menghibahkan asetnya ke PIP, dengan dasar dan alasan yang jelas sesuai regulasi," jelasnya.

Lebih jauh, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah ini menyampaikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) merekomendasikan agar proses hibah dari PIP ke Pemkot Makassar dilakukan lebih dulu. Hal ini mempertimbangkan kebutuhan mendesak pembangunan akses jalan menuju stadion.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Andi Zulkifli Nanda #PIP #Hibah #Stadion Untia

Berita Populer