Pengrajin Batu Cobek di Barru Setubuhi Anak Tirinya
Seorang pengrajin batu cobek di Barru, tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
BARRU, BUKAMATA - Selasa, 3 Agustus 2021. Jarum menunjuk ke angka pukul 14.30 Wita, ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Barru, berhasil mengamankan FI (35), pelaku tindak pidana persetubuhan gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Alimuddin mengatakan, penangkapan itu sesua dengan surat pengaduan dari pihak korban tertanggal 3 Agustus 2021 lalu.
Pengrajin batu cobek di Tanete Riaja, Barru itu, ditangkap setelah tega menodai anak tirinya sendiri berinisial NN. Usia korban masih 10 tahun.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, setelah berusaha bersembunyi pada saat setelah kejadian. Tim lalu bergerak dan melakukan penangkapan di tempat kerja pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah tiga kali menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 10 tahun itu. Dua kali dengan cara oral. Dan satu kali dengan penetrasi.
"Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Barru, guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Alimuddin.
Penulis: Maulana
News Feed
Sidak Singkat Bupati Luwu Timur, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
15 September 2026 21:03
Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang, Polres Selayar Bangun Dua Sumur Bor
15 September 2026 20:58
1.500 Peserta Bakal Ramaikan EduRun Tourism 2026 Poltekpar Makassar
15 September 2026 20:42
Lukman B Kady Salurkan Air Bersih untuk Warga Bontomanai Takalar di Tengah El Nino
15 September 2026 19:17
Berita Populer
15 September 2026 06:56
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
15 September 2026 10:53
15 September 2026 18:11
