Ditlantas Polda Sulsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Warga
17 Juni 2026 10:55
Seorang pengrajin batu cobek di Barru, tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
BARRU, BUKAMATA - Selasa, 3 Agustus 2021. Jarum menunjuk ke angka pukul 14.30 Wita, ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Barru, berhasil mengamankan FI (35), pelaku tindak pidana persetubuhan gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Alimuddin mengatakan, penangkapan itu sesua dengan surat pengaduan dari pihak korban tertanggal 3 Agustus 2021 lalu.
Pengrajin batu cobek di Tanete Riaja, Barru itu, ditangkap setelah tega menodai anak tirinya sendiri berinisial NN. Usia korban masih 10 tahun.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya, setelah berusaha bersembunyi pada saat setelah kejadian. Tim lalu bergerak dan melakukan penangkapan di tempat kerja pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah tiga kali menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 10 tahun itu. Dua kali dengan cara oral. Dan satu kali dengan penetrasi.
"Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Barru, guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Alimuddin.
Penulis: Maulana
17 Juni 2026 10:55
17 Juni 2026 10:47
17 Juni 2026 08:05
17 Juni 2026 08:33
17 Juni 2026 10:41
17 Juni 2026 09:18