DPRD Parepare Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha Menjadi Perda
DPRD Parepare menyetujui perubahan ketiga ranperda retibusi jasa usaha menjadi perda. Namun ada catatannya. Juga belum diberlakukan saat ekonomi belum pulih.
PAREPARE, BUKAMATA - Selasa, 3 Agustus 2021. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid, berlangsung rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait perubahan ketiga atas perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekkot Parepare, Iwan Asaad.
Kegiatan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasmin Hamid mengatakan, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara masing-masing. Pada umumnya kata dia, menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan.
Hal senada diungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam. Dia mengatakan, DPRD setuju Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.
"DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga," paparnya.
Perda tersebut kata Rahmat, tidak serta merta diterapkan ke masyarakat setelah ditetapkan. Namun menunggu pandemi Covid-19 berakhir. Saat ekonomi masyarakat betul-betul stabil.
News Feed
Ditlantas Polda Sulsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Warga
17 Juni 2026 10:55
Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026
17 Juni 2026 10:47
Berita Populer
17 Juni 2026 08:05
17 Juni 2026 10:41
17 Juni 2026 08:33
17 Juni 2026 09:18
