GOWA, BUKAMATA - Senin, 2 Agustus 2021. Ditresnarkoba Polda Sulsel, berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu-sabu di Perumahan Citra Garden, Jl. Yusuf Bauty, Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat.
Saat itu, pos sekuriti perumahan, menerima paket kiriman dari jasa kurir. Pasalnya, kurir tak mendapati alamat dimaksud.
Lalu, tak lama kemudian, FA (27) datang dan mengaku sebagai pemilik kiriman. Saat dia hendak mengambil barang tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulsel pun membekuknya.
Kardus snak sudah di tangan FA. Saat dibongkar, ternyata kue berupa jipang, sabun batangan dan kemasan teh China yang berisikan butiran kristal bening, diduga sabu-sabu. Beratnya sekira 1 kilogram.
Kabid Humas melanjutkan, dalam interogasi, terduga pelaku mengakui kalau paket itu dipesan dari RF. Selanjutnya, tim menuju ke rumah RF di Jl Sungai Saddang, Makassar.
Namun saat itu, RF tidak ditemukan. Dia ditetapkan sebagai DPO. Selanjutnya, FA (27) dibawa ke Mapolda Sulsel untuk diproses hukum. Bersama pelaku, polisi juga membawa Barang Bukti (BB) diduga sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, Ngaku Sudah Edarkan 2 Kilogram Sabu
-
Bawa Sabu, Remaja di Bone Diamankan Polisi
-
Seorang Oknum LSM di Luwu Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Terima Barang dari Napi di Lapas
-
Penangkapan Bandar Sabu 1 Kilo di Makassar Diduga Jaringan dari Luar Negeri
-
Siap Dijual, Pengedar 1 Kg Sabu Ditangkap saat Tidur Lelap di Makassar