MAKASSAR, BUKAMATA – Memang Mardani Hamdan sudah ditahan di Mapolres Gowa. Juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa. Serta jadi bulan-bulanan perundungan warganet. Namun, korban pemukulan Mardani belum puas. Itu baru laporan Ivan, pemilik warkop Ivan Riyana Panciro yang ditampar pelaku.
Istri Ivan, Riyana membuat laporan tersendiri. Itu untuk menambah hukuman bagi Mardani Hamdan. Pasalnya, pasal 351 ayat (1) yang dijeratkan penyidik Polres Gowa terhadap tersangka, dinilai kuasa hukum Ashari Setiawan SE., SH., MH, dan Partners, sangat ringan.
Arie Dumais SH, pengacara dari Ashari Setiawan dan partners menghormati pasal yang dijeratkan penyidik. Pasalnya kata Arie, itu atas satu laporan, yakni Ivan. Karenanya, mereka kembali mendampingi korban wanita, Riyana untuk melapor ke Polda Sulsel.
“Namun, kami dari pihak pengacara Ashari Setiawan SE., SH., MH, dan Partners, akan mendampingi istri dari pelapor sebelumnya, yang juga sebagai korban penganiayaan dari oknum Satpol PP, untuk turut melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel,” ujar Arie dalam konferensi pers, Rabu,(21/7/2021).
Hari ini kata Arie, pihaknya akan melapor ke Polda Sulsel. Tentunya lanjut Arie, lengkap dengan sejumlah bukti hukum yang dimiliki kliennya. Arie mengaku akan melapor pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Hal ini lanjut Arie, didasari dari akibat perbuatan yang disinyalir dilakukan oknum anggota Satpol PP tersebut sesuai hasil pemeriksaan medis.
"Kami juga akan mengajukan pasal Undang-undang perlindungan Perempuan yang mengangkut masalah HAM Gender, mengingat klien kami adalah seorang perempuan yang diduga telah menjadi korban penganiayaan dari oknun Satpol PP. Harapan kami, oknum yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat dijerat pasal hukum berlapis, dan menjadi efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari," tegasnya.
BERITA TERKAIT
-
Sebar Hoax Kehamilan, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Resmi Ditahan
-
Tidak Hadiri Panggilan Pertama, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Kembali Diperiksa Hari Ini
-
Mengaku Hamil, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Resmi Jadi Tersangka
-
Rekaman CCTV Perlu Analisa Labfor, Kejari Gowa Kembalikan Berkas Oknum Satpol PP Penganiaya Pasutri
-
Buktikan Riyana Tak Hamil, Polres Gowa Akan Periksa Rekam Medis dan Ahli IT