Redaksi : Senin, 12 Juli 2021 16:54
Ilustrasi

PINRANG, BUKAMATA -- SA (46), mantan anggota DPRD Pinrang periode 2014 - 2019. Warga Kampung Data Kecamatan Duanpanua Kabupaten Pinrang ini, diringkus Personel Satuan ResNarkoba Polres Pinrang.

SA diamankan di rumahnya bersama seorang rekannya berinisial SU (23), saat lagi asyik mengisap narkoba jenis Sabu-sabu, Minggu malam (4/2021) sekira pukul 21.30 Wita lalu.

Kapolres Pinang AKBP M Arief Sugihartono melalui Kasat ResNarkoba AKP Theodorus, membenarkan terkait penangkapan tersebut. Yang bersangkutan diringkus di rumahnya usai mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu.

"Barang bukti yang turut kami amankan yaitu sabu sisa pakai dan alat isap. Kita lakukan tes urine, hasilnya positif," kata Kasat ResNarkoba AKP Theodorus kepada awak media, Senin (12/7/2021).

Mantan Kasat Narkoba Polres Bone ini menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Penulis: Jun