Polsek Belawa Amankan Buronan Kasus Pencurian
Seorang pelaku pencurian di Belawa dibekuk. Namanya Ramli. Usianya 39 tahun.
SENGKANG, BUKAMATA - Ramli (39) tak berkutik. Dia tak bisa lagi berlari. Polisi membelenggu kedua tangannya dengan borgol. Itu setelah buron dua tahun atas kasus pencurian.

Pria itu diamankan di Dusun Baramming Desa Mojong Kec. Wattang Sidenreng Kab. Sidrap, Sabtu (3/7/2021) malam.
Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian itu berdasarkan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Kapolsek Belawa Iptu Idham, membenarkan kejadian tersebu. Dia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa Polres Wajo.
"Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam kombinasi warna pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Idham.
Penulis: Maulana
News Feed
Berita Populer
19 Juni 2026 11:42
19 Juni 2026 10:43
19 Juni 2026 10:53
19 Juni 2026 11:03
19 Juni 2026 12:09
