Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Seorang pelaku pencurian di Belawa dibekuk. Namanya Ramli. Usianya 39 tahun.
SENGKANG, BUKAMATA - Ramli (39) tak berkutik. Dia tak bisa lagi berlari. Polisi membelenggu kedua tangannya dengan borgol. Itu setelah buron dua tahun atas kasus pencurian.
Pria itu diamankan di Dusun Baramming Desa Mojong Kec. Wattang Sidenreng Kab. Sidrap, Sabtu (3/7/2021) malam.
Unit Reskrim Polsek Belawa berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian itu berdasarkan polisi nomor : LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.
Kapolsek Belawa Iptu Idham, membenarkan kejadian tersebu. Dia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa Polres Wajo.
"Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 unit Handphone merek Oppo warna hitam kombinasi warna pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Iptu Idham.
Penulis: Maulana
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43