Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang mahasiswi kecurian di kamar kosnya. Ponselnya dilarikan. Seorang anak di bawah umur akhirnya diamankan.
PAREPARE, BUKAMATA - Minggu, 23 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 Wita. FJ (14) pasrah diamankan anggota Resmob Polres Parepare bersama Unit Reskrim Polsek Soreang dan Polsek Bacukiki, di Jl Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Resmob Polres PAREPARE yang dipimpin Kanit, Aiptu Benny Hasan mengamankan remaja itu karena diduga melakukan pencurian ponsel. Itu berdasarkan laporan korban Sry (21) nomor LP/38/V/Tuk.7.1.3./2021/POLDA SULSEL/RES.PAREPARE/SEK.SOREANG tertanggal 20 Mei 2021.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah membeberkan, berdasarkan laporan korban dan pengakuan pelaku, peristiwanya terjadi 20 Mei 2021. Saat itu, korban sementara tertidur di sebuah kos-kosan. Lalu, pelaku membuka jendela kemudianmengambil ponsel mahasiswi itu yang sedang dicas di samping korban.
Ponsel Oppo a83 warna Rose Gold itu dibawa lari. Akibatnya, korban dirugikan sebesar Rp2,5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengarah ke F. Sekira pukul 21.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Soreang berkordinasi dengan Unit Resmob Polres Parepare bersama Unit Reskrim Polsek Bacukiki, selanjutnya melakukan penangkapan.
Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Turut diamankan satu unit ponsel merk Oppo a83 warna rose gold sebagai barang bukti. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Soreang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Maulana
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33