PAREPARE, BUKAMATA - Minggu, 23 Mei 2021. Sore itu sekira pukul 16.00 Wita. Seperti biasa, CA (25), pulang dari Toko Dilla 2 di Jl Siratalmustakim, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Karyawati itu membawa kantongan. Curiga, pemilik toko menghentikannya. Bungkusan itu lalu dibuka. Ternyata isinya pakaian jualan. CA tak berkutik saat diamankkan anggota Reskrim Soreang diback up anggota Resmob Polres Parepare.
Di depan petugas, CA mengakui perbuatannya. Dia mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di toko tempatnya bekerja. Barang bukti yang diamankan masih dalam pencocokan.
Baca Juga :
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah. Menurutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana