MAKASSAR, BUKAMATA - Jumat, 21 Mei 2021. Dini hari itu, sekira pukul 02.00 Wita, Herlang Liwang (28) tak berkutik saat diamankan anggota Jatanras Polrestabes Makassar. Dia mengakui, telah melakukan pencurian ponsel di dasbor motor korban EM.
Peristiwa pencurian terjadi 3 Mei 2021 lalu. Saat itu, korban singgah membeli ayam potong bersama ibunya di daerah Biringkanaya. Korban menyimpan tasnya di dasbor sepeda motor.
Herlang Liwang yang saat itu membonceng wanita berinisial AT (saat ini buron), mendekatkan sepeda motornya ke sepeda motor korban, lalu kabur.
Baca Juga :
Korban EM yang kembali, panik saat melihat tasnya sudah tak ada. Dia lalu melapor ke Polsek Biringkanaya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Utip Laksana mengatakan, atas laporan pengaduan korban, dilakukan penyelidikan. Jatanras Polrestabes Makassar mengendus ponsel korban dipegang oleh Noviar (35). Lalu atas perintah Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman Emba, tim Jatanras yang dipimpin Kasubnit 2 Ipda Nasrullah, langsung menuju ke Jl Maccini Sombala, tempat Noviar terdeteksi.
Usai mengamankan Noviar, dilakukan pengembangan, dan mengamankan Herlang Liwang di Jl Borong Raya, lalu dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar.
Di posko Jatanras, buruh bangunan itu mengakui perbuatannya. Usai mencuri ponsel korban bareng perempuan AT, dia lalu tukar tambah ponsel Samsung Android dengan Noviar. Herlang Liwang menambah uang Rp509 ribu. Itu juga dibenarkan Noviar yang turut diamankan atas dugaan sebagai penadah.
"Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu buah ponsel Vivo Y30 warna hitam. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombe Witnu.
Penulis: Maulana