SAMARINDA, BUKAMATA - Sabu-sabu seberat 25 kilogram dibawa dari Tawau, Malaysia. Lalu melintas ke pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka membawanya menggunakan kapal nelayan yang disewa khusus dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Hendak dibawa ke Parepare, Sulsel.
Aksi itu tercium polisi dari Polda Kaltim. Tiga ABK kapal tersebut dibekuk. Mereka adalah Ali, Yadi, dan Sugi. Ditangkap di dermaga nelayan di kawasan Manggar.
Dari penangkapan itu, dikembangkan ke dua orang lainnya. Andre (32), dan Ridho (32). Mereka warga Samarinda. Bertugas mengambil barang ke Balikpapan.
Keduanya mendapat perintah menjemput sabu dari seseorang yang hingga saat ini jadi DPO.
"Mereka (para pelaku) tidak menyembunyikan barang ini secara istimewa, mereka hanya gunakan plastik pembungkus berwarna hijau kemudian diletakkan begitu saja dan ditutup terpal," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Selanjutnya, Polda Kaltim berkoordinasi dengan kepolisian di daerah terkait untuk menangkap bandar besar yang menyewa kapal untuk para kurir.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, Ngaku Sudah Edarkan 2 Kilogram Sabu
-
Bawa Sabu, Remaja di Bone Diamankan Polisi
-
Seorang Oknum LSM di Luwu Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Terima Barang dari Napi di Lapas
-
Penangkapan Bandar Sabu 1 Kilo di Makassar Diduga Jaringan dari Luar Negeri
-
Siap Dijual, Pengedar 1 Kg Sabu Ditangkap saat Tidur Lelap di Makassar