Redaksi
Redaksi

Selasa, 11 Mei 2021 16:15

Ilustrasi
Ilustrasi

Kurir Narkoba Tawau-Parepare Dibekuk di Samarinda

Kurir narkoba Tawau, Malaysia-Parepare, Sulsel, dibekuk di Samarinda, Kaltim.

SAMARINDA, BUKAMATA - Sabu-sabu seberat 25 kilogram dibawa dari Tawau, Malaysia. Lalu melintas ke pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Mereka membawanya menggunakan kapal nelayan yang disewa khusus dari Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Hendak dibawa ke Parepare, Sulsel.

Aksi itu tercium polisi dari Polda Kaltim. Tiga ABK kapal tersebut dibekuk. Mereka adalah Ali, Yadi, dan Sugi. Ditangkap di dermaga nelayan di kawasan Manggar.

Dari penangkapan itu, dikembangkan ke dua orang lainnya. Andre (32), dan Ridho (32). Mereka warga Samarinda. Bertugas mengambil barang ke Balikpapan.

Keduanya mendapat perintah menjemput sabu dari seseorang yang hingga saat ini jadi DPO.

"Mereka (para pelaku) tidak menyembunyikan barang ini secara istimewa, mereka hanya gunakan plastik pembungkus berwarna hijau kemudian diletakkan begitu saja dan ditutup terpal," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Selanjutnya, Polda Kaltim berkoordinasi dengan kepolisian di daerah terkait untuk menangkap bandar besar yang menyewa kapal untuk para kurir.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Sabu-sabu