MAKASSAR, BUKAMATA - Senin, 3 Mei 2021. Salat tarawih masih berlangsung di Masjid Ikhtiar Perumdos Unhas Tamalanrea, ketika pengurus masjid Kaharuddin, melihat Mustakim (20), berada di saf lelaki bagian belakang.
Buruh bangunan itu tidak salat. Karenanya, pengurus mengarahkan untuk keluar dari masjid. Saat berjalan, Kaharuddin melihat ada yang aneh di dalam sarung Mustakim.
Saat digeledah, ternyata ada celengan masjid disembunyikan di dalam sarung Mustakim. Kaharuddin bersama petugas yang melakukan pengamanan salat tarawih, lalu membawa Mustakim ke Pos Satpam Perumdos. Satpam lalu menghubungi Opsnal Polsek Tamalanrea.
Baca Juga :
Tak lama kemudian, petugas Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal Kosman datang mengamankan pelaku.
Pelaku dan barang bukti berupa sarung dan celengan berisi Rp432 ribu, dibawa ke Mapolsek Tamalanrea.
Di depan petugas, pelaku mengakui, mencuri uang celengan masjid untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Penulis: Noer