R saat digiring aparat dari BNN Tana Toraja.
TORAJA UTARA, BUKAMATA - R tak berkutik. Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja membekuknya. Itu setelah BNN menemukan enam saset sabu-sabu di warungnya. Beratnya satu gram lebih.
Kasi Berantas BNN Tana Toraja, Kompol Andarias mengungkapkan, enam saset sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus rokok.
Selain enam saset sabu-sabu, juga turut diamankan uang tunai Rp1 juta, diduga hasil transaksi narkoba. Juga ponsel pelaku R.
Menurut Kompol Andarias, R menjual sabu-sabu tersebut di warungnya. Dia sudah menjual beberapa saset sebelum tercium oleh BNN.
Kini, R diamankan di ruang tahanan BNN Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. R terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun bui.
Penulis: Noer
TAG
BERITA TERKAIT
-
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, Ngaku Sudah Edarkan 2 Kilogram Sabu
-
Bawa Sabu, Remaja di Bone Diamankan Polisi
-
Seorang Oknum LSM di Luwu Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Terima Barang dari Napi di Lapas
-
Penangkapan Bandar Sabu 1 Kilo di Makassar Diduga Jaringan dari Luar Negeri
-
Siap Dijual, Pengedar 1 Kg Sabu Ditangkap saat Tidur Lelap di Makassar