KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
Kopda RM pun lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar yang ada di ruangan karaoke itu.
BUKAMATA - 20 Oktober 2020. Kisah cinta terlarang anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34) dengan wanita inisial ES dimulai.
ES merupakan istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS, yang tak lain adalah bawahan RM di kesatuan. Tidak heran, RM juga kenal dengan ES.
Kopda RM diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan ES.
Suatu ketika, Kopda RM memesan makanan dari catering milik ES. Dia lalu menghubungi ES lewat video call dengan maksud memuji masakan buatan istri HS itu. Pengakuan tersebut berdasarkan kesaksian ES dalam surat putusan hakim Mahkamah Agung.
Keesokan harinya, Kopda RM dan ES janjian untuk bertemu. Saat itu, Kopda RM mengajak ES dan seorang saudaranya untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.
Kopda RM dan ES mengakui mereka sempat berciuman di ruang karaoke itu.
Beberapa hari kemudian, tepat 23 Oktober 2020, Kopda RM kembali mengajak ES bertemu. ES kembali mengajak saudaranya.
Mereka lalu bertemu di sebuah tempat karaoke, setelah sebelumnya ES menitipkan anaknya di rumah kerabat.
Di ruang karaoke itu, Kopda RM dan ES kemudian berhubungan intim.Tapi acara karaoke pada 23 Oktober 2020 itu tidak selesai di situ.
Menjelang tengah malam, rekan-rekan Kopda RM datang ke ruang karaoke itu dan menjadi ramai. Namun, Es tidak mengenal siapa-siapa yang ada di dalam ruangan itu
Kopda RM pun lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar yang ada di ruangan karaoke itu.
Acara karaoke lalu rampung pada dini hari dan Kopda RM mengajak ES untuk menjemput anaknya di rumah kerabatnya.
Saat itu, Praka HS mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama Kopda RM. Praka HS ternyata sudah curiga dengan gerak-gerik ES yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.
Praka HS mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES yang ikut ke tempat karaoke. Rupanya, saudara Es memposting suasana karoke itu di Instagram.
Dari situ, Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.
Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok antara mereka bertiga. Kopda RM lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor Intel.
Awalnya masalah ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.
ES ternyata mengaku kepada Praka HS bahwa ia sudah 3 kali berhubungan intim dengan Kopda RM.
Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut. Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada 10 November 2020.
Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021. Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”
Akibat tindakan RM, rumah tangga Praka HS dan ES terancam bubar. Sedangkan Kopda RM dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer.
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59