Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Danny Pomanto Resmikan Makassar Government Centre
11 Februari 2025 14:57
Koordinator Lapangan (Korlap) Massa Aksi, Ipul mengatakan bahwa unjuk rasa ini dilakukan karena belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut, meskipun sudah ditangani oleh pihak militer.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sejumlah massa dari Aliansi Pencari Keadilan melakukan unjuk rasa di depan Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar, di Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Rabu, 5 Februari 2025.
Mereka menuntut penanganan kasus perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG.
Sebagaimana diketahui, kasus itu sudah menetapkan Letkol Inf LG sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum dijatuhi sanksi.
Selain membawa spanduk yang bertuliskan berbagai nada protes, massa aksi juga membawa keranda mayat serta menggelar aksi teatrikal tradisi 'Sitobo Lalang Lipa atau Sigajang laleng lipa'.
Tradisi tersebut adalah pertarungan dalam sarung yang berasal dari suku Bugis-Makassar untuk menyelesaikan pertikaian yang terjadi terutama masalah 'Siri'.
Tradisi ini dilakukan dengan menyatukan dua pria di dalam sarung dan saling bertarung menggunakan senjata khas Sulsel yaitu Badik.
Koordinator Lapangan (Korlap) Massa Aksi, Ipul mengatakan bahwa unjuk rasa ini dilakukan karena belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut, meskipun sudah ditangani oleh pihak militer.
"Kami adakan aksi pada hari ini sebagai bentuk keresahan kami mengenai lemahnya hukum dalam kasus perselingkuhan ini. Padahal kasusnya sudah sampai ke pihak militer, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum," ujar Ipul.
Menurutnya, sejak awal kasus ini mencuat, belum ada kejelasan terkait proses hukum. Terlebih saat ini Letkol Inf LG belum juga menjalani sidang militer.
"Karena itu, kami mendesak agar kasus ini segera diproses dengan transparan dan tanpa intervensi," ucapnya.
Ipul mengungkapkan, unjuk rasanya itu menggelar teatrikal Sigajang Laleng Lipa menggambarkan perkataan pelapor dalam hal ini suami IA yakni Jainal Arifin yang belum mendapatkan keadilan.
"Itulah mengapa kami menampilkan aksi Sigajang Laleng Lipa. Ini bagian dari adat Bugis-Makassar dalam menyelesaikan masalah, apalagi ini soal perselingkuhan (Siri)," ungkap Ipul.
Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG disebut belum menuai kejelasan.
Bahkan meski telah ditetapkan tersangka dari kasus tersebut, Letkol Inf LG belum menjalani sidang militer hingga saat ini di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat mengatakan bahwa, Letkol Inf LG telah ditetapkan tersangka dari kasus tersebut pada 19 November 2024 lalu oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami disampaikan oleh pihak Otmil atau jaksa militer dalam hal ini, ternyata jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum menuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi," kata Agusman saat konferensi pers di Makassar, Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Terpisah, pelapor yakni dr Jainal Arifin mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang dilaporkannya lantaran masih belum menuai kejelasan.
"Sebagai lelaki Bugis Bone, saya sangat malu dan terkesan harga diri saya diinjak-injak diatas tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," kata Jainal.
Jainal bahkan menegaskan bahwa jika proses hukum tidak bisa adil, hukum adat bakal dia tempuh guna menyelesaikan permasalahan keluarganya.
"Maka dari itu saya sampaikan dimanapun saya akan menempuh upaya hukum apapun untuk mendapatkan keadilan sebagai seorang Bugis Bone ini adalah perbuatan siri, sehingga apabila peristiwa ini bisa diselesaikan secara adat maka saya akan menempuh cara tersebut, jika upaya hukum yang sedang berjalan saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada saya," tegasnya. (*)
11 Februari 2025 14:57
11 Februari 2025 14:49
11 Februari 2025 14:42
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 11:46
11 Februari 2025 11:38
11 Februari 2025 12:38
11 Februari 2025 08:25
11 Februari 2025 07:03
11 Februari 2025 11:46