
Mandek, Pelapor Desak Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Eks Dandim Makassar dan Anak Mantan Gubernur Sulsel
Pelapor yakni Dr Jainal Arifin mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang dilaporkannya masih belum menuai kejelasan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG disebut belum menuai kejelasan.
Bahkan meski telah ditetapkan tersangka dari kasus tersebut, Letkol Inf LG belum menjalani sidang militer hingga saat ini di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar.
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat mengatakan bahwa Letkol Inf LG telah ditetapkan tersangka dari kasus tersebut pada 19 November 2024 lalu oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami disampaikan oleh pihak Otmil atau jaksa militer dalam hal ini, ternyata jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi," kata Agusman saat konferensi pers di Makassar, Kamis malam, 30 Januari 2025.
Agusman bilang, kasus yang melibatkan perwira tinggi militer itu disebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga hanya diberikan sanksi disiplin atau etik.
"Setelah diputuskan ini, karena proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini Otmil bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan, karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan," ujarnya.
Namun, sanksi disiplin atau etik yang diduga dilakukan oleh Letkol Inf LG juga belum menuai kejelasan signifikan.
"Maka dari itu, kami sudah mengajukan permohonan audensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan laporan yang telah dilakukan," ucapnya.
Selain membuat laporan ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum juga melaporkan istri sang dokter ke Mapolda Sulsel pada 2 November 2024, terkait tindak pidana asusila dan perzinahan.
"Proses laporan yang ada di Polda saat ini, justru kami sebagai penasihat hukum beranggapan bahwa terkesan lambat," kata Agusman.
Polisi beranggapan, laporan yang dibuat oleh korban masih kurang alat bukti sehingga penanganan perkara itu dinilai mandek.
"Jadi alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan keabsahannya ini video bahwa memang sudah diyakini bahwa video ini bukan video yang dibuat-buat, sehingga bukti inilah yang kami juga jadikan dasar ke Polda untuk melapor. Kenapa proses yang ada di Polda ini terkesan lambat, ini yang menjadi tanda tanya kami," bebernya.
Agusman menduga, lambatnya proses hukum tersebut diduga karena melibatkan orang-orang ternama dan mempunyai kekuasaan.
"Justru kami melihat di proses hukum yang dua ini ada indikasi ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses berjalanannya. Kami perlu sadari bahwa yang kami laporkan ini adalah pejabat, yang pertama mantan Dandim, disisi lain istri pelapor ini juga bukan orang biasa, dia justru anak dari mantan pejabat yaitu mantan Gubernur Sulsel," tutupnya.
Terpisah, pelapor yakni Dr Jainal Arifin mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang dilaporkannya masih belum menuai kejelasan.
"Sebagai lelaki Bugis Bone, saya sangat malu dan terkesan harga diri saya diinjak-injak diatas tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," kata Jainal.
Jainal bahkan menegaskan bahwa jika proses hukum tidak bisa adil, hukum adat bakal dia tempuh guna menyelesaikan permasalahan keluarganya.
"Maka dari itu saya sampaikan dimanapun saya akan menempuh upaya hukum apapun untuk mendapatkan keadilan sebagai seorang Bugis Bone, ini adalah perbuatan siri, sehingga apabila peristiwa ini bisa diselesaikan secara adat maka saya akan menempuh cara tersebut, jika upaya hukum yang sedang berjalan saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada saya," tegasnya. (*)
News Feed
Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2025 hingga 20 Hari, Waktu Mudik Lebih Lama
15 Maret 2025 12:20
Gempa Megatrhust Guncang Selatan Banten, BMKG Minta Masyarakat Tetap Tenang
15 Maret 2025 12:12
Bagaimana Cara Jaksa Agung Hindari Intervensi Politik dalam Kasus Korupsi?
15 Maret 2025 12:06
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Semburkan Vulkanik Setinggi 2,5 Kilometer
15 Maret 2025 12:00
Berita Populer
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:23