BADUNG, BUKAMATA - Matsuri (40) hari itu geram. Dia mendapati istrinya berinisial J, pulang ke indekos di Badung, Bali, dengan leher penuh bekas kecupan.
Matsuri lalu menanyai istrinya. "He...Kamu dari mana? Kenapa ada bekas ciuman di lehermu?!!" tanya Matsuri.
"Tidak ada apa-apa kok," jawab J, sang istri.
Matsuri makin kalap. Dia jambak rambut istrinya. "Kau jawab dengan jujur!!!" hardiknya.
J ketakutan. Dia pun menceritakan kalau itu bekas kecupan Karmiadi, pasangan selingkuhannya yang sudah berusia 70 tahun. Kepada suaminya, J juga mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan pria lansia itu.
Dengan emosi, Matsuri mendatangi kediaman Karmiadi pada Sabtu, 20 Maret 2021. Dari jauh, dia melihat Karmiadi sedang di pinggir sungai di dekat rumahnya, di kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Korban asyik membersihkan kandang burungya.
Matsuri lalu meminta istrinya memancing korban. Awalnya, J tidak bersedia. Namun, Matsuri kembali menjambak rambutnya. J pun akhirnya menurut. Dia mendekati Karmiadi. Saat istrinya berjarak 3 meter dari Karmiadi, tiba-tiba Matsuri muncul dari belakang dan menendang Karmiadi hingga terjungkal ke sungai.
Lalu, pria asal Madura itu mencabut celuritnya dan mengayunkan berkali-kali ke tubuh pria renta itu. Karmiadi pun tewas dengan beberapa luka terbuka.
Motif tersebut diungkap Polres Badung, Bali. Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, pengakuan istrinya bahwa telah tiga kali berhubungan badan dengan korban, membuat pelaku menjadi cemburu dan marah.
Selain itu tambah AKP Laorens, 15 hari sebelum kejadian, Matsuri juga sempat melihat korban berdiri di depan kamar indekosnya, sedang mengenakan helm. Saat itu, korban langsung kabur ketika melihat pelaku. Kejadian itu membuat Matsuri dendam.
Korban tewas dengan luka tebasan celurit di kepala bagian belakang, juga leher belakang korban, sehingga tersungkur dan hanyut di air kali. Pelaku kemudian membuang celurit tersebut ke dalam sungai dan pergi bersama istrinya, bersembunyi di kamar di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara.
Polisi menangkap Matsuri sekitar dua jam setelah kejadian. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Breaking News: Si Jago Merah Mengamuk, Gudang di Pulau Batanta Denpasar Terbakar
-
Jaga Budaya, Gubernur Bali Tolak Program KB '2 Anak Cukup'
-
Cuaca Ekstrem di Bali: Puluhan Pohon Tumbang, Rumah Warga Rusak
-
Bos Warga Jerman Penguasa 34 Sertifikat Lahan di Ubud Ditangkap, Parq Ubud Ditutup Permanen
-
Mengejutkan! Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali, Member Capai 17.732 Orang