Bibit Siklon Picu Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan
16 November 2025 14:26
Kabid Humas Polda Sulsel menyebutkan, ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial Li, Nu dan Zu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polres Bone kembali menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN Bone, Iksan (19).

Iksan meninggal setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) STAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (5/3/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan, ketiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial Li, Nu dan Zu.
"Ketiganya, ditetapkan tersangka usai gelar perkara di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone, pada Kamis (18/3) kemarin," kata Zulpan, Jumat (19 /03/2021).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone juga telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atas inisial SY. FA, SA, TA, AR,SU,AS,AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini, sehingga total yang di tetapkan tersangka sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” ujarnya.
Zulpan menjelaskan, sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
Dikatakannya, para tersangka diiduga kuat melakukan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana.
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26