Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Ada 16 tersangka ditetapkan Polres Bone. Itu terkait tewasnya Irsan (19), seorang mahasiswa peserta Diksar Mapala STAIN Watampone.
MAKASSAR, BUKAMATA - Setelah melalui penyidikan mendalam, penyidik Polres Bone akhirnya menetapakan 16 tersangka, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN Watampone, Irsan (19).

Para tersangka adalah senior di Mapala STAIN Watampone. Mereka adalah senior dan panitia Diksar Mapala Mappessompae STAIN Bone, di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (5/3/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone. Dalam pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 mahasiswa STAIN tersebut.
Para tersangka dalam kasus penganiayaan ini, masing-masing berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Kabid Humas juga menambahkan, sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama–sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” ungkap Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).
Para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. Ini demi penerapan protokol pencegahan Covid-19.
Penulis: Maulana
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14