Redaksi
Redaksi

Jumat, 12 Maret 2021 09:34

Pulau Lantigiang, Selayar.
Pulau Lantigiang, Selayar.

Jadi Tersangka, Pembeli Pulau Lantigiang Masih di Luar Negeri

Kasus pembelian Pulau Lantigiang Selayar, memasuki babak baru. Pembeli pulau, Asdianti ditetapkan sebagai tersangka.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus pembelian Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulsel, memasuki babak baru. Asdianti, pengusaha asal Selayar yang membeli pulau tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Asdianti, eks kepala desa, Jinato Abdullah juga ditetapkan tersangka.

Namun, saat ini Asdianti belum diperiksa. Dia masih di luar negeri. Itu diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan. Asdianti belum diketahui kapan meninggalkan Indonesia. "(Pada intinya) sudah dipanggil," ujar Kombes Zulpan.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan eks Kades, Jinato Abdullah sebagai tersangka. Jinato ditetapkan menjadi tersangka atas perannya melakukan pemalsuan akta autentik surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang untuk Syamsul Alam, selaku pria yang mengaku pemilik lahan di pulau tersebut.

"Dikenai Pasal 55-nya dia (turut serta), pasal pokoknya (yang dilanggar) Pasal 263 KUHP," katanya.

Pada 6 Februari 2021 lalu, penyidik Polres Selayar, juga menetapkan pria bernama Kasman selaku tersangka. Dia merupakan perpanjangan tangan Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.

Kasman, yang juga berstatus sebagai keponakan Syamsul Alam, dijerat polisi dengan Pasal 266 KUHP, karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dalam hal ini surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang. Surat kepemilikan itulah yang kemudian menjadi dasar jual-beli Pulau Lantigiang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penjualan pulau