Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Penjualan Pulau Lantigian Selayar, menghebohkan. JMMP ikut bersuara.
JAKARTA, BUKAMATA - Jaringan Masyarakat Maritim Progresif (JMMP), menyesalkan penjualan salah satu pulau (Pulau Lantigian) yang dilansir oleh sejumlah media minggu ini.
Hal tersebut disampaikan Koordinator JMMP, Yazid R. Passandre, Minggu (31/1/2021) kepada media. Menurutnya, jika transaksi penjualan Pulau Lantigian yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan itu benar, maka sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan bersama.
"Kami atas nama JMMP menyesalkan penjualan pulau tersebut, ini terkait hal yang bersifat konstitusional bahwa bumi (termasuk pulau kecil), air dan kekayaan alam harus dikuasai oleh Negara," tegas Yazid.
Yazid menambahkan, Pulau Lantigian merupakan salah satu bagian dari kawasan Taman Nasional Takabonerate yang merupakan wilayah konservasi dan cagar biosfer yang telah diakui oleh UNICEF.
"Sangat disayangkan, apalagi pulau itu kan merupakan salah satu kawasan konservasi dan cagar biosfer," beber aktivis asal Pulau Sapekan, Madura ini.
Sebelumnya, Pulau Lantigian, di Kepulauan Selayar, dijual oleh seorang warga yang memgaku pemilik tanah, kepada seorang wanita yang bersuamikan pria berkewarganegaraan asing. Pulau tersebut dijual Rp900 juta. Pembeli sudah membayar panjar Rp10 juta.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33