Ulfa
Ulfa

Minggu, 31 Januari 2021 11:36

Asdianti. IST
Asdianti. IST

Suami Bule, Ini Sosok Perempuan yang Beli Pulau Lantigiang Selayar

Asdianti merupakan seorang pengusaha di Selayar dan memiliki suami berkebangsaan Jerman.

SELAYAR, BUKAMATA - Sosok perempuan pembeli Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

Perempuan tersebut bernama Asdianti. Dia membeli Pulau Lantigiang senilai Rp 900 juta dari Syamsu Alam. Bahkan wanita tersebut telah membayar uang muka sebesar Rp 10 juta.

Belakang diketahui, Asdianti merupakan seorang pengusaha asli Selayar dan memiliki suami berkebangsaan Jerman.

"Asdianti orang Selayar asli, pengusaha dia. Sedangkan suaminya orang asing," kata Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin.

Sementara itu, dalam profilnya di LinkedIn, Asdianti adalah direktur PT Selayar Mandiri Utama dan Taka Bonerate Dive Resort.

Sebelumnya, Asdianti adalah Sales Consultant sebuah perusahaan properti bernama Baso Bali Property.

Akun media sosial-nya menunjukkan, Asdianti dulu memang agen properti yang sering menjajakan villa di Bali.

Pada 2016 Asdianti pernah menawarkan penyewaan sebuah villa di Bali dengan harga Rp 250 juta per tahun. Ia juga pernah menawarkan kompleks villa seluas 4,1 meter persegi seharga 2,75 juta dollar Amerika.

Pada Desember 2020 Asdianti sempat menghabiskan waktu di Istanbul, Erzurum. Ia juga sempat bermain ski di sebuah resort di Kota Erzurum, Turki.

Diberitakan sebelumnya, Pulau Lantigian yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dikabarkan dijual seharga Rp 900 juta.

Pulau yang berada di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar itu memiliki luas sekitar 10 hektare. Padahal, Pulau Lantigian masuk zona perlindungan bahari dan berada di wilayah Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Paur Humas Polres Selayar, Aipda Hasan mengatakan, Syamsu Alam mengaku menjual Pulau Lantigiang lantaran merasa memiliki hak kepemilikan. Warga Pulau Jampea itu menyebut dulu pulau itu milik neneknya.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkap Hasan.

Pulau Lantigian diketahui masuk zona perlindungan bahari. Namun masyarakat disebut boleh terlibat dalam pengelolaan wisata karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan. Kawasan pulau tersebut memang telah disiapkan sebagai kawasan wisata.

 

#Penjualan pulau #Pulau Lantigiang #Selayar

Berita Populer