Ulfa
Ulfa

Senin, 25 Januari 2021 12:43

Lantik Kasi Intel Baru, Kajari Luwu: Saya Butuh Intelejen yang Tangguh

Lantik Kasi Intel Baru, Kajari Luwu: Saya Butuh Intelejen yang Tangguh

Jainuardi pernah menjabat sebagai kasipidum Malili, kemudian menjadi Kasipidsus Takalar.

LUWU, BUKAMATA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba mengambil sumpah jabatan Kepala Seksi Intelejen Kejari Luwu, Jainuardy Mulia di baruga Adhyaksa, Senin (25/1/2021).

Dalam sambutannya, Kajari Luwu Erny Veronica Maramba meminta agar Kasi Intel yang baru bisa langsung beradaptasi dengan pola kerja Kejari Luwu.

"Selamat datang di Kabupaten Luwu. Saya harap agar segera lakukan mapping, kemudian adaptasi kerja. Ada banyak agenda dan program yang akan dilaksanakan. Sebab kasi intel itu punya jangkauan kerja yang luas, makanya bekerja dengan baik," pesan Kejari Luwu.

Sebelumnya, Jainuardi pernah menjabat sebagai kasipidum Malili, kemudian menjadi Kasipidsus Takalar. Sementara Kasi Intel sebelumnya, Alexander Rantelabi bergeser sebagai kasi pidsus di Kabupaten Gorontalo.

"Sudah dua kali menjadi kasi, sehingga dianggap cakap untuk melaksanakan amanah. Olehnya itu berbagai pengalaman yang sudah didapatkan agar bisa, diterapkan di Kejari Luwu. Dengan mengedapankan tugas dan fungsi kejaksaan yang bersih, profesional, berintegritas, siap melayani masyarakat," ujar Erny saat pelantikan.

Erny Maramba menjelaskan, untuk melakukan penguatan pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas, telah dibentuk Satgas 53.

Dikatakannya, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP 53 tersebut terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

“Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. Oleh karena itu, maksud dan tujuan pembentukan Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan," katanya.

"Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan. Untuk diketahui, Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 tim yang saling berkesinambungan," sambungnya.

Sekedar diketahui, pelantikan yang menerapkan protokol kesehatan ini hanya dihadiri jajaran jaksa dan ASN Kejari Luwu.

 

Penulis : Irwan Musa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejari Luwu