
Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022.
LUWU, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Ketua KONI Luwu berinisial ARM, Bendahara KONI Luwu berinisial SS dan A.
Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardi Arman mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.
"Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022," ungkap Andi Ardi dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.
Dari modus manipulasi laporan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan hingga menghasilkan kerugian negara Rp368 juta lebih.
"Yang dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkap dia.
Atas perbuatannya, penyidik Kejari Luwu menerapkan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.
(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45