KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
Pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi, serta diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
LUWU, BUKAMATANEWS - Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 mengembalikan kerugian negara, Rabu, 16 April 2025.
Para tersangka yakni Ketua KONI Luwu berinisial ARM, Sekertaris KONI Luwu berinisial A, dan Bendahara KONI Luwu berinisial SS, mengembalikan kerugian negara senilai Rp 368 juta lebih.
"Adapun temuan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Luwu serta berdasarkan laporan hasil perhitungan oleh Inspektorat," kata Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardi Arman melalui keterangannya.
Arman mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini akan dititipkan sementara di Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu.
"Modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022, yang dimana terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya," terangnya.
Pengembalian kerugian negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi, serta diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sementara, Kasi Penkum Kejari Sulsel, Soetarmi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini sama sekali tidak mempengaruhi proses hukum yang sementara bergulir.
"Proses penegakan hukum tetap berlanjut, kalau upaya pengembalian, itu salah satu usaha Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Ketua KONI Luwu ARM, Bendahara SS, dan Sekretaris A.
Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardi Arman mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka tersebut setelah melakukan pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025 lalu. (*)
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59