BERAU, BUKAMATA – Pelarian Kamaluddin alias Sakka (20), berakhir. Pria yang buron usai membunuh istrinya, Selmi (14), Jumat, 20 November 2020 lalu, di Lingkungan Harapan Tallumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dibekuk Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan di Kecamatan Pulau Derawan, Rabu (20/1/2021).
Sakka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone sejak 7 Desember 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Siswanto.
“AU (Sakka) melarikan diri melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan menusuknya menggunakan badik,” ungkap Siswanto, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga :
Siswanto menuturkan, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut bermula pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku menikam istrinya Selmi. Ada 8 tusukan di tubuh korban. Selmi langsung tewas di tempat.
Siswanto menjelaskan, usai membunuh, Sakka langsung melarikan diri ke Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari Sultra, Sakka menaiki kapal yang mengangkut sembako menuju pelabuhan di Samarinda.
Saat dilacak handphone Sakka ternyata aktif. Sakka bahkan sempat berfoto di pelabuhan Samarinda dan memposting ke akun media sosialnya. Dari data tersebut, pihak Kepolisian menanyakan kepada pihak keluarga pelaku, apakah memiliki kerabat di Kalimantan.
“Sayangnya setelah itu, pelaku tak bisa dilacak lagi, dan pihaknya (keluarga pelaku) bilang mereka punya keluarga di Berau, tepatnya di Tanjung Batu,” jelasnya dikutip dari a-news.
Polres Bone pun langsung berkoordinasi dengan Polres Berau untuk melakukan penangkapan kepada pelaku, dengan bertukar informasi mengenai pelaku.
Sakka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 00.30 Wita di rumah keluarga pelaku di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
“Pelaku ternyata sudah ada di Berau sejak 16 hari yang lalu. Sedangkan informasi yang kita dapat 5 hari yang lalu,” lanjutnya.
Pelaku Sakka adalah residivis. Pada 2017 lalu, dia menikam seorang pria bernama Wandi, di Lapangan Merdeka, Watampone. Korbannya saat itu meninggal. Sakka lalu dijatuhi hukuman penjara. Lalu bebas pada 2020.
“Namun hanya menjalani 3 tahun karena mendapat asimilasi akibat pandemi COVID-19 pada 2020 lalu,” ungkapnya.
Pada saat bebas, dia pacaran dengan Selmi, seorang gadis berusia 14 tahun yang tinggal di Jl Sukawati, Watampone. Lalu, Sakka menikahinya pada 4 Oktober 2020.
Seusai menikah, mereka tinggal di rumah orang tua Sakka, di Lingkungan Harapan Tallumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Selama berumah tangga, keduanya kerap cekcok. Selmi sering curhat ke temannya, seorang wanita berinisial NA. Dia mengaku akan meminta cerai ke Sakka.
Diduga, malam itu saat cekcok, Selmi meminta cerai. Namun, pertengkaran keduanya sempat dilerai orang tua Sakka.
Saat orang tua Sakka tertidur, pada pukul 03.00 Wita, cekcok kembali terjadi. Kali ini lebih keras. Pasalnya, Sakka sudah mencabut badik. Dia lalu hendak menikam istrinya. Namun saat itu, Selmi menghindar lalu lompat dari rumah. Di dekat tangga, Selmi terjatuh. Saat itulah, Sakka menerjang dengan badik terhunus. Bagai kesetanan, dia menikam tubuh istrinya berulang kali.
Selmi pun tewas dengan puluhan luka tusuk. Ada di dada, perut, juga leher. Diduga, tikaman itu telah menembus jantungnya. Selmi tewas di tempat.
Atas perbuatannya, Sakka terancam pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Saat ini, Sakka diserahkan ke Satreskrim Polres Bone dan sementara perjalanan ke Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.