Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 30 September 2024 21:37

ilustrasi
ilustrasi

Suami yang Timbun Jasad Isteri di Dalam Rumah Dituntut 20 Tahun Penjara

Diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan laporan anak Hengki yang berusia 17 tahun ke Mapolrestabes Makassar. Sang anak melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, Hengki.

MAKASSAR, BUKAMATA - Masih ingat kasus suami yang membunuh isterinya dan menimbun jasadnya di dalam rumah? Kasus tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan telah memasuki tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Hengki (43 tahun), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung Senin, 30 September 2024.

Jaksa Wahyuddin, dalam pembacaan tuntutannya, menjelaskan bahwa Hengki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Wahyuddin.

Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum Hengki, Vhivy Arida Bhayangkara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Diketahui, kasus ini mencuat berdasarkan laporan anak Hengki yang berusia 17 tahun ke Mapolrestabes Makassar. Sang anak melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, Hengki.

Kemudian, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Hengki bukan hanya melakukan kekerasan terhadap anaknya, tetapi juga telah membunuh istrinya pada tahun 2018.

Jasad korban, J (35 tahun), ditemukan sudah menjadi tulang belulang setelah ditimbun selama enam tahun di halaman belakang rumah mereka di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar. (*)

#Suami Bunuh Istri #Pengadilan Negeri Makassar #jaksa penuntut umum #Pembunuhan