Taruna Ikrar Pimpin Upacara HUT RI, Pegawai BPOM Kenakan Pakaian Adat Nusantara
17 Agustus 2026 19:31
Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya
PINRANG, BUKAMATA - Setelah berbulan-bulan buron, Zainal alias Baddu (26), warga Kampung Labalakang, Desa Amassangang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, diamankan polisi karena mencuri handphone.

Pelaku diketahui mencuri HP di Desa Marannu, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang, pada Selasa 05 Februari 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi mengatakan, saat kejadian pelaku berteduh di rumah korban, kebetulan saat itu hujan deras.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian handphone milik korban saat dia singgah berteduh di rumah korban," kata Deki Marizaldi, Selasa (5/1/2021).

Deki menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Yang bersang kemudian diamankan di Posko Resmob sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa HP Merk Redmi Xiaomi Note 5 warna Gold.
17 Agustus 2026 19:31
17 Agustus 2026 15:47
17 Agustus 2026 15:40
17 Agustus 2026 15:21
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:13
17 Agustus 2026 10:32
17 Agustus 2026 13:30
17 Agustus 2026 15:40