Ulfa
Ulfa

Selasa, 22 Desember 2020 15:24

Djoko Tjandra. IST
Djoko Tjandra. IST

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu

Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

BUKAMATA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Djoko Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim, surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Soesilo Aribowo, penasihat hukum Djoko Tjandra, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menindaklanjuti vonis tersebut.

"Kita hormati Majelis Hakim mutus 2,5 tahun. Kita saat ini pikir-pikir," kata Soesilo.

Soesilo menilai hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Djoko sangat berat lantaran lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Djoko Tjandra