Ulfa
Ulfa

Rabu, 02 September 2020 20:29

Andi Irfan Jaya. IST
Andi Irfan Jaya. IST

Irfan Jaya Dipecat NasDem Usai Jadi Tersangka

Setelah Irfan Jaya jadi tersangka, NasDem langsung mencabut keanggotaan partai Andi Irfan Jaya.

BUKAMATA - Andi Irfan Jaya resmi dipecat dari Partai NasDem usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap di pusaran kasus Djoko Tjandra.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, setelah Irfan Jaya jadi tersangka, NasDem langsung mencabut keanggotaan partai Andi Irfan Jaya.

"Jadi hari ini kita langsung cabut. Jadi nanti silakan dicek di sistemnya NasDem, pasti sudah nggak ada nama karena sudah dicabut," kata Ahmad Ali, Rabu (2/9/2020).

Ahmad mengatakan, Andi Irfan Jaya memang kader Partai Nasdem. Namun keanggotaan Andi Irfan Jaya akan langsung dicabut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi Andi itu kemarin masih kader Partai NasDem. Dia masih kader Partai NasDem dan kemarin saya sampaikan bahwa begitu dia ditetapkan sebagai tersangka, maka keanggotaan dia kita akan dicabut," tuturnya.

Menurut Ahmad, kejadian tersebut merupakan kabar duka bagi keluarga besar Partai NasDem. Dia meminta kader lainnya mengambil pelajaran dari kejadian itu.

"Ini adalah kabar duka bagi keluarga besar NasDem dalam bertindak selalu menjaga hal-hal yang bertentangan dengan hukum, terutama tindak pidana korupsi. Jadi ya mari kita ambil hikmahnya, kemudian berharap semua kader bisa mengambil pelajaran dari ini," ujar Ahmad dilansir detikcom.

Selain itu, Ahmad mengatakan Partai NasDem menghormati proses hukum yang ada. Ia ingin kasus tersebut diusut secara tuntas.

"Intinya kita Partai NasDem secara kelembagaan men-support penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang. Kemudian bagi kader Partai NasDem tentunya kita mengharapkan ini pelajaran," tuturnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pria asal Sulsel itu dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Irfan Jaya #Djoko Tjandra