Redaksi
Redaksi

Senin, 03 Agustus 2020 12:22

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

Paspor Djoko Tjandra Disorot, Yasonna Bilang Sudah Sesuai Aturan

Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak ada kesalahan dalam proses penerbitan paspor Djoko Tjandra.

JAKARTA, BUKAMATA - Terbitnya paspor terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, disoal. Pasalnya, dengan paspor itu, buronan itu akhirnya bebas ke luar negeri.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengklaim, penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.

"Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu, kami penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan Undang-Undang, nggak ada yang salah di situ," kata Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasunna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2020).

Yasonna bilang, saat paspor Djoko dibuat, sistem Kemenkumham tidak menemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djoko Tjandra. Sehingga, pihak Imigrasi memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan.

"Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia tidak ada DPO atau apa ya diterbitkan anak-anak di bawah yang urus-urus paspor itu, dia lihat memenuhi syarat, itulah pelayanan publik," ujarnya.

"Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum harus bertanggung jawab. Nggak ada urusan di situ ndak ada masalah. Kita nggak ada masalah di situ. Kalau nanti orang yang sudah penuhi syarat tidak dikasih paspor mencak-mencak pula juga dia. Apakah semua setiap orang pelayanan paspor kau salah, kau salah. Kan begitu. Salah langsung kita cabut ternyata dia tidak menggunakan," sambung Yasonna.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti paspor Djoko Tjandra, saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting. Benny menyebut Djoko Tjandra membuat paspor pada akhir Juni 2020.

"(Tanggal) 3 Juli Kejagung (Kejaksaan Agung) kirim surat lagi perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Djoko Tjandra. Lalu surat ini ditindaklanjuti Dirjen (Imigrasi) dan buat siar ke seluruh penjuru negara supaya dilakukan pencegahan atas nama Djoko Tjandra. Lalu 23 Juni ada juga paspornya," kata Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Dirjen Imigrasi, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dalam RDP tersebut, Benny memaparkan sejumlah hal, termasuk bertanya kepada Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting perihal paspor Djoko Tjandra. Dia bertanya apakah Jhoni mengetahui Djoko Tjandra sudah membuat paspor.

"Saya tanya Pak Dirjen, Bapak tahu dia (Djoko Tjandra) sudah dapat paspor? Ya Pak Dirjen, tahu kan?" tanya Benny.

Djoko Tjandra sudah ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020). Kabareskrim Komjen Listyo Sigit memimpin langsung penangkapan. Saat ini, Djoko Tjandra tengah ditahan di Rutan Salemba, cabang Mabes Polri.

Sumber: Detik

#Korupsi #Djoko Tjandra

Berita Populer