Redaksi
Redaksi

Rabu, 18 November 2020 14:12

Suasana sidang kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Sumber: Detik)
Suasana sidang kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Sumber: Detik)

Begini Perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia Versi Jaksa

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mendengarkan kesaksian Oki dari Garuda. Tentang perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia.

JAKARTA, BUKAMATA - Di persidangan lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 November 2020, jaksa membeber perihal perjalanan Pinangki Sirna Malasari ke Malaysia akahir 2019 lalu. Dia bareng Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Diduga, untuk menemui Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jaksa mengungkap itu melalui kesaksian Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, Oki Zuheimi, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya, jaksa membeberkan data perlintasan dari imigrasi. Di situ menunjukkan Andi Irfan, Pinangki, dan Anita pergi ke Malaysia pada 25 November 2019. Kembalinya pada 26 November 2019. Mereka menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 820 dan GA 821 saat pulang ke RI.

"Di sini kan tercatat Andi Irfan Jaya GA 820 flight date 25 November 2019, time flight 08.30 WIB, Pinangki Sirna Malasari sama, Anita Dewi Kolopaking juga sama. Itu dengan pesawat yang sama?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

"Kalau dia nomor pesawat sama, berarti dengan pesawat yang sama," ujar Oki saat bersaksi.

"Termasuk tanggal 26 November 2019 juga GA 821 terhadap 3 orang tersebut, pesawat yang sama ya?" tanya jaksa lagi dan diamini Oki.

Dalam persidangan ini terungkap juga, Pinangki yang membayar tiket pesawat Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya pada 25 dan 26 November 2019. Pinangki membayar tiket melalui kartu kredit. Datanya tersimpan di data reservation ticket Garuda Indonesia.

"Dari list yang sudah diberikan, ditemukan salah satu reservasi di channel online mobile application yang saat ini Pak jaksa tanya, keberangkatan GA 820, kembali ke Indonesia GA 821, pergi 25 kembali 26 November 2019, pembelian diilakukan melalui mobile aplication dan dibayar oleh credit card," ujar Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia, Herunata Joseph, yang juga bersaksi di sidang.

"Pembayaran tiket itu pakai credit card Pinangki?" tanya jaksa.

"Ya yang dimasukan oleh pembeli saat itu, iya (credit card tas nama Pinangki) untuk pembayaran," jawab Heru.

Heru menjelaskan, Pinangki memesan tiket itu untuk keberangkatan ke Malaysia atas nama dirinya sendiri, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya. Tiket yang dipesan Pinangki adalah bussiness class.

"Nama penumpang saat itu adalah Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Dewi Kolopaking," kata Heru.

"Untuk penerbangan itu untuk di bussiness class yang mulia," tambah Heru.

Kesaksian Oki dan Heru juga diperkuat dengan data perlintasan dari Dirjen Imigrasi. Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Sistem dan Teknologi Dirjen Imigrasi, Danang Sukmawan juga membenarkan di sistemnya Andi Irfan, Anita Kolopaking, dan Pinangki tercatat ke Malaysia pada 25 November.

"Di sini (BAP) saya lihat data Andi Irfan 06.13 tanggal 25 November keberangkatan ke Kuala Lumpur jam 06.13 WIB, kemudian pinangki 06.36 GMT. Ini BAP sama, sama yang pelaporan di imigrasi bandara?" tanya jaksa dijawab 'sama' oleh Danang.

Dalam perkara ini, Andi Irfan duduk sebagai terdakwa. Andi Irfan didakwa menyerahkan uang USD500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Djoko Tjandra

Berita Populer