
Terpidana Korupsi Koperasi Simpan Pinjam di Polman Buron 3 Tahun, Ternyata Jadi TKW di Dubai
Selama tiga tahun buron usai divonis bersalah pada 2017 atas kasus korupsi, Jumianti ternyata kabur ke Dubai.
POLEWALI MANDAR, BUKAMATA - Jumianti melepas penat. Siang itu, sekira pukul 14.20 Wita, Jumianti sedang baring-baring di tempat tidur rumahnya, di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Tiba-tiba ada yang mengetuk. Ternyata dari Kejaksaan Tinggi Sulbar. Membawa surat penangkapan. Jumianti mengira, selama tiga tahun buron dan menjadi TKW di Dubai, kejaksaan lantas akan melupakan kasus dugaan korupsi dana koperasi simpan pinjam yang dia kelola. Ternyata, anggapannya keliru.
Intel Kejati dan Tim Tangkap Buron Kejati Sulbar, mengendus keberadaan Jumianti di media sosial, usai pulang dari Dubai. Lalu, dia pun tak berkutik saat digelandang kejaksaan.
Jumianti buron kasus korupsi yang kabur sejak 2015. Dia lalu ke Dubai dan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di sana. Saat itu, dia sudah hendak disidang. Terpaksa sidang digelar in absentia dan menyatakan Jumianti bersalah.
"Setelah menghilang selama 3 tahun dan menjadi buron, selama ini terpidana menetap di Dubai, Arab, sebagai tenaga kerja wanita," kata Kasi Penjum Kajati Sulbar Amiruddin dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020) kemarin.
"Terpidana kemudian ditangkap saat sedang berbaring di atas tempat tidur oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar, dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir, SH, MH," ungkap Amiruddin.
Jumianti langsung digelandang ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi ke Lapas Polman. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No.11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017, Jumianti diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar yang pengganti sebesar Rp88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Jumianti bermula ketika dirinya selaku pengelola dana simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dalam hal ini mengelola pinjaman dana bergulir dari pemerintah pada tahun anggaran 2011/2012 sebesar Rp281 juta.
Jumianti melakukan penyalahgunaan dana tersebut, dengan cara tidak mengikuti petunjuk teknis operasional program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47