Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 17 Oktober 2023 17:20

Lelaki bernama Rachmat (37 tahun), terpidana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejagung.
Lelaki bernama Rachmat (37 tahun), terpidana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejagung.

Terpidana Kasus Korupsi BPD NTT Ditangkap Usai Tiga Bulan Buron

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

MAKASSAR, BUKAMATA - Lelaki bernama Rachmat (37 tahun), terpidana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejagung.

Rachmat sempat dinyatakan buron sejak Juli 2023. Ia pun ditangkap di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin,16 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara ini, terpidana Rachmat telah membuat negara mengalami kerugian senilai Rp3.319.000.000. Dalam perkara ini, Rachmat dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rachmat, ditetapkan sebagai DPO sebab ia tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur 2016.

Selama pelariannya, ia meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur menuju Sulsel. Rachmat telah berpindah-pindah tempat di Sulsel, yaitu di wilayah Toraja Utara.

Kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, lalu ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar tempat buronan diamankan.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Kejati Sulsel #Kejagung #buron korupsi #DPO