
Menyusup ke Rumah Warga, Pemuda Ini Ditangkap Usai 8 Bulan Buron
Setelah delapan bulan penyelidikan, pelaku Fadil pun ditangkap di Jalan Faisal.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Muh Fadil (24). Seorang pemuda yang harusnya diproses hukum, karena mencuri ponsel dan uang dengan menyusup ke rumah warga di Makassar.

"Benar ada pelaku pencurian kami amankan yang beraksi tahun lalu dan buron," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, dalam rilisnya, Selasa 28 Maret 2023.
Aksi Fadil dilakukan dalam sebuah rumah warga di Jalan Pendidikan II, Makassar, Juli 2022 lalu. Saat penghuni rumah sedang tidak ada, pelaku pun menyusup.
"Pelaku masuk ke rumah korban dan menuju kamar dan mengambil HP di atas lemari dan mengambil tas yang berada di bawa kasur yang berisikan uang tunai sebesar Rp900 ribu," tambahnya.
Korban yang baru saja pulang pun melihat rumahnya yang acak-acakan. Ia baru sadar, rumahnya dimasuki maling. Ia pun melaporkan ini ke polisi.
Setelah delapan bulan penyelidikan, pelaku Fadil pun ditangkap di Jalan Faisal, Makassar, Senin 27 Maret 2023 kemarin.
"Kami mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mako. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya makanya saat ini pelaku kami proses hukum lebih lanjut," pungkas Lando.
Penulis: Abdul Mugni
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47