Redaksi
Redaksi

Senin, 07 Desember 2020 10:45

Kombes Pol Ibrahim Tompo
Kombes Pol Ibrahim Tompo

Sesuai TR Kapolri Kasus Pencemaran Nama Baik JK Ditunda Usai Pilkada, Polda Sulsel Pastikan Tak Kehilangan Bukti

Kapolri, Jenderal Idham Azis mengirim TR tertanggal 21 Agustus 2020. Isinya, semua proses kasus hukum ditunda hingga usai Pilkada. Mengacu ke situ, Polda Sulsel pun menunda kasus pencemaran nama baik JK yang diduga dilakukan Danny Pomanto.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Kapolda Sulsel memastikan, pihaknya akan menunda proses hukum kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang diduga dilakukan salah satu calon wali kota Makassar, Danny Pomanto.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi menegaskan, proses hukum kasus tersebut oleh Kapolda Sulsel telah diminta untuk ditunda sementara, sesuai telegram Kapolri tertanggal 21 Agustus 2020.

"Sesuai TR itu pimpinan kami Kapolda Sulsel telah meminta agar kasus itu ditunda hingga pilkada selesai," ungkapnya.

Kendati begitu, ditanyai terkait kekhawatiran akan adanya upaya menghilangkan dan mengaburkan bukti bukti, Ibrahim Tompo menilai, pihaknya sejak awal sudah melakukan upaya tertentu untuk mengatasi semua hal yang berkaitan dengan bukti-bukti kasus ini.

"Semua dilakukan sesuai ketentuan yang ada, dengan pertimbangan yang lebih kompleks. Jadi terkait ini saya pikir semua pihak dapat mempercayakan proses hukumnya pada pihak Kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, anak kandung Jusuf Kalla, Solihin Jusuf Kalla, melaporkan sebuah rekaman percakapan yang diduga merupakan suara Danny Pomanto, yang dinilai menyudutkan dan menjatuhkan harkat dan martabat Jusuf Kalla.

Dalam percakapan tersebut, nama JK disebut-sebut sebagai dalang dalam penangkapan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Jusuf Kalla #Danny Pomanto