Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 07 November 2025 15:11

Ist
Ist

GMTD Ngaku Telah Eksekusi Lahan yang Diklaim Jusuf Kalla, Dibantah PN Makassar

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa tidak pernah ada eksekusi yang dilakukan pengadilan terhadap lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16 hektare yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar. Seluruh proses berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan.

Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain. Setelah melalui proses peradilan yang sah, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.

"Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia," ujar Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD.

Dengan selesainya eksekusi, lahan tersebut kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD. Perseroan berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

"Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar," tambah Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD.

PT GMTD berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan mendukung rencana pemanfaatan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dibantah PN Makassar

Fakta baru terungkap di balik sengkarut sengketa lahan antara perusahaan milik Jusuf Kalla (JK) yakni PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Pengadilan Negeri (PN) Makassar membantah klaim PT GMTD yang menyebut telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 3 November 2025 lalu.

Humas PN Makassar, Wahyudi Said, menegaskan bahwa tidak pernah ada eksekusi yang dilakukan pengadilan terhadap lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.

"Kalau kita lihat pemberitaan yang beredar, dikatakan PT GMTD telah dilakukan eksekusi. Padahal berdasarkan data yang ada di Pengadilan Negeri Makassar, terhadap objek atau lokasi yang diklaim oleh PT Hadji Kalla, yang disebut memiliki empat (Sertifikat) HGB, belum pernah dilakukan eksekusi," kata Wahyudi, Jumat, 7 November 2025.

Wahyudi menjelaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun tindakan hukum, baik berupa konstatering (pemeriksaan lapangan) maupun eksekusi, yang dilakukan oleh PN Makassar terhadap lahan yang berada di pesisir Kota Makassar tersebut.

"Belum ada kegiatan apa pun dari pengadilan, termasuk konstatering. Apalagi eksekusi. Itu intinya," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis informasi yang beredar bahwa PN Makassar telah mengeksekusi lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang disebut PT GMTD telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Wahyudi juga menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN yang sebelumnya menyebut telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa lahan di Tanjung Bunga. Menurutnya, hingga Jumat pagi pihak pengadilan belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR/BPN.

"Kami cek terakhir jam 10 pagi, surat dari Kementerian ATR/BPN belum ada yang masuk. Kami masih menunggu kedatangan surat itu," ujarnya.

Ia menambahkan, jika surat dari kementerian tersebut sudah diterima, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum melihat isi suratnya. Kalau sudah masuk, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," kata Wahyudi. (*)

 

#Sengketa lahan #GMTD #Jusuf Kalla #PN Makassar