PAREPARE, BUKAMATA - Kepolisian Sektor Soreang Polres Parepare, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian elektronik yang beraksi pada tahun 2019 lalu. Kedua pelaku berinisial R dan MS di amankan di tempat yang berbeda.
Hal ini diungkap Kapolsek Soreang, AKP Murwanto saat rilis di Kantornya, Kamis 26 November 2020.
"Jadi tersangka ini diamankan di tempat yang berbeda. Kalau R kita amankan di Kompleks PPI Cempae. Sedang MS saat itu tidak berada di Parepare. Dia perjalanan ke daerah Palopo. Setelah anggota dengar informasi bahwa perjalanan ke Palopo, tim langsung mengadang mobil yang ditumpangi MS di jalan. Dia kita tangkap 25 November 2020, kemarin,” jelas Murwanto.
Baca Juga :
AKP Murwanto menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Laptop, 2 PC dan 1 Handphone, namun masih dalam tahap pengembangan.
“jadi selain kita amankan tersangka ini, kita juga mengamankan sebagian barang bukti, dan untuk pelaku tersebut diancam pasal 363 dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Jalan Petta Oddo Perumahan atau Kompleks PPI Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang Kota Parepare 2019 lalu.
Penulis : Kifli