Redaksi
Redaksi

Jumat, 13 November 2020 14:36

Ilustrasi
Ilustrasi

Kadispora Ditikam di Pesta Pernikahan, Pelaku: "Dia Selingkuhi Istriku"

Kadispora OKU Selatan ditikam. Pelakunya mengaku dendam, istrinya diselingkuhi korban, hingga pelaku dan sang istri bercerai.

OKU SELATAN, BUKAMATA - Minggu, 8 November 2020. NJ (40), melihat Ahmad Yani (55) lewat di depan rumahnya. Sedang menuju pesta pernikahan di dekat rumah NJ, di Kampung Tanding, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel.

Dendam NJ lantas membuncah. Dia teringat kembali istrinya, M (39), seorang guru senam, yang diceraikan 18 Desember 2018 lalu. Itu setelah NJ mendapati pesan-pesan mesra M dan Ahmad Yani di ponsel pada 3 September 2018.

Saat itu, NJ mengirim pesan ke Ahmad Yani. Meminta agar bertemu. NJ ingin menyelesaikan persoalan itu baik-baik. Namun, Ahmad Yani menolak bertemu. Buntutnya, rumah tangga NJ dan M tak bisa dipertahankan. Pasalnya, M masih menjalin hubungan dengan Ahmad Yani.

Karena perceraian itu, NJ menaruh dendam kepada Ahmad Yani. Buntutnya di pesta pernikahan. NJ lantas datang ke lokasi. Dia menenteng pisau. Dia lantas menikam pria yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga OKU Selatan itu.

Korban yang tinggal di Kelurahan Pancur Pungah itu, mengalami dua luka tusuk di bagian lengan. Totalnya, ada 11 jahitan.

Usai melakukan penikamana, NJ sempat buron tiga hari, sebelum kemudian menyerahkan diri ke Polres OKU Selatan, pada Selasa (10/11/2020) malam.

"Saya lakukan (penusukan) secara spontan, karena ada masalah lama, hancurnya rumah tangga saya karena Ahmad Yani," sebut NJ saat press release penyerahan diri tersangka di Mapolres OKU Selatan, Rabu (11/11/2020) lalu. Ekpresi wajahnya masih terlihat geram.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap membenarkan kalau korban bekerja sebagai Kadispora OKU Selatan. Motif penganiayaan sambung Kapolres, karena sakit hati.

Tersangka kata AKBP Zulkarnain, dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancamannya lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penikaman #OKU Selatan