Redaksi
Redaksi

Jumat, 13 November 2020 11:07

Ilustrasi
Ilustrasi

Ada Wanita dalam Komplotan Pembobol Konter Hp di Lutim, Kompor dan Sapu Lidi Ikut Digasak

Enam kawanan pembobol konter hape di Lutim dibekuk. Salah satunya seorang perempuan.

LUTIM, BUKAMATA - Polisi membekuk kawanan pembobol konter handphone (Hp) di Mangkutana, Luwu Timur, Sulsel. Ada enam orang. Lima masih di bawah umur. Yang dewasa, seorang perempuan. Aidayanti namanya. Usianya, 20 tahun.

Itu diungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko. Lima lainnya masing-masing pria berinisial, DW (17), MA (15), SA (16), MI (13), dan SA (14).
"Kawanan pelaku disergap di wilayah Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, pada Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 05.30 Wita," ujar AKBP Indratmoko.

Awalnya, pelaku beraksi Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu, di sebuah konter handphone milik Fandi (26), di Kecamatan Mangkutana. Di situ, pelaku berhasil mengambil puluhan barang-barang berharga. Mulai dari handphone, silikon. "Sampai sapu lidi sama kompor gas pun ikut diambil. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," ungkap Indratmoko.

Aksi selanjutnya pada Selasa, 10 November 2020. Mereka membobol konter milik perempuan bernama Matahari (51). Kerugian pemilik konter kata AKBP Indratmoko ditaksir sekitar Rp7 juta.

Indratmoko mengatakan, sejumlah barang bukti terkait kejahatan pelaku telah diamankan polisi. Barang bukti itu di antaranya silikon handphone 34 pcs, kaca antigores 30 pcs, gembok yang dirusak 2 buah, kunci pas 1 buah, topeng 1 buah, gitar merek Chord 1 buah, headset 6 buah, mik Bluetooth 2 buah, speaker 4 buah, power bank 4 buah, dan kartu memori 2 buah.

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa kabel OTG 2 buah, headset bando 5 buah, headset biasa 13 buah, kartu perdana 84 buah, ponsel replika 2 buah, ponsel Android 3 buah, handphone biasa 3 buah, parfum 1 buah, stan handphone 2 buah.

"Terakhir ada kipas angin, tabung gas, sapu lidi 16 buah, sama 1 kompor gas 2 mata," sebut Indratmoko.

Kini kawanan pelaku digelandang ke Polres Luwu Timur. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHPidana.

#Pencurian #Lutim