Redaksi
Redaksi

Kamis, 12 November 2020 12:22

Kajari Makassar Andi Sundari (kanan), dalam coffee morning bersama media di Makassar. (Foto: Chaidir/Bukamata)
Kajari Makassar Andi Sundari (kanan), dalam coffee morning bersama media di Makassar. (Foto: Chaidir/Bukamata)

Coffee Morning Bersama Media, Kajari Makassar Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Perkara

Kejari Makassar menggelar coffee morning bersama media. Kajari Makassar, Andi Sundari berharap media membantu menyampaikan informasi ke masyarakat. Tentu saja sesuai dengan kaidah dan menghormati strategi penanganan perkara.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari menegaskan komitmennya dalam hal keterbukaan informasi perkara yang ditangani lembaganya.

Hal itu ditegaskannya dalam coffee morning bersama awak media, Kamis, 12 November pagi tadi di Aula Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Makassar.

Dalam mewujudkan komitmen itu, kata Dia, peran awak media menjadi sangat penting. Karenanya, ia berharap acara coffee morning bersama wartawan TV/cetak dan Online di Makassar, menjadi salah satu langkah awal.

"Saya selama ini sudah bertugas di sejumlah wilayah, termasuk di DKI Jakarta. Keterbukaan informasi utamanya perkara penting untuk dilakukan, itu sudah merupakan tuntutan masyarakat. Karena itu kita sangat berharap teman-teman jurnalis dari berbagai media, dapat membantu kami di sini, mendistribusikan informasi kepada warga Makassar melalui media masing-masing," ujarnya.

Kendati begitu, ia meminta jurnalis sebagai pilar demokrasi benar-benar objektif dan berimbang dalam memberitakan. Serta tidak tendensius dan menghargai strategi penanganan perkara.

"Saya sendiri sangat mengharapkan teman-teman memberitakan dengan objektif dan berimbang. Jangan tendensius, percayakan kepada kami. Kami dalam menangani perkara punya strategi. Dan kami harap itu dihargai," pungkasnya.

Diketahui dalam gelaran acara ini turut hadir para kepala seksi, baik Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Sinrang, Kepala seksi Intelijen, Ardiansyah Akbar, Kasi Pemeriksa, Pingkan W Gerungan serta Kasi Datun, Adnan Hamzah.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejari Makassar