Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 09 Desember 2024 18:56

Para tersangka korupsi dana hibah KONI Makassar saat digiring naik ke mobil tahanan menuju Lapas Makassar.
Para tersangka korupsi dana hibah KONI Makassar saat digiring naik ke mobil tahanan menuju Lapas Makassar.

Kenakan Rompi Merah, Tiga Petinggi KONI Makassar Tersangka Korupsi Dana Hibah Dijebloskan ke Tahanan

Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Masing-masing, Ketua Umum KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekertariat KONI Makassar Ratno, dan Sekertaris Umum KONI Makassar Muhammad Taufiq.

Penetapan tiga tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.

Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dana hibah tahun anggaran 2022-2023. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir Rp 5 miliar.

"Kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka dan kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar saat ekspose di Kantor Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024.

Kata Nauli, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi," ucap Nauli.

Usai ekspose, ketiga tersangka langsung digiring menggunakan mobil tahanan Kejari Makassar dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Nampak ketiga tersangka hanya bisa tertunduk dibawa oleh petugas. Mereka juga dipasangkan rompi berwarna merah yang bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

"Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Ini bertepatan dengan hari korupsi sedunia kami melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara KONI Makassar," tutup Nauli.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022-2023 naik ke tahap penyidikan.

Kejari Makassar menaikan kasus perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis, 26 September 2024. Berdasarkan adanya temuan tindak pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam perkara itu, tim penyidik Kejari Makassar sudah melakukan penggeledahan di kantor KONI Makassar. Beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tersebut dibawa petugas untuk pemeriksaan. (*)

#Koni Makassar #Korupsi dana hibah #Kejari Makassar #Ahmad Susanto

Berita Populer