Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Atas penyelesaian perkara dengan RJ ini, kedua tersangka dinyatakan bebas dan dapat kembali bekerja seperti biasanya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyelesaikan dua perkara yakni penggelapan dan pencurian melalui Restoratif Justice (RJ). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, mengatakan, perkara hukum yang diselesaikan secara RJ ini diajukan oleh Kejari Makassar dan Kejari Pangkep.

Kata Agus, penyelesaian hukum dengan RJ ditempuh karena melihat berbagai aspek termasuk kemanusiaan dan keadilan bagi para tersangka.
"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," kata Agus melalui keterangan resminya, Jumat, 31 Januari 2025.
Tersangka pertama yang diberikan RJ itu yakni Fazlur Rahman (39), yang merupakan seorang pengacara. Dia disangkakan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kasusnya sempat bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dimana Fazlur Rahman diduga telah menggelapkan uang tunai senilai Rp150 juta milik korban berinisial API (39).
"Perkara bermula pada 4 September 2023, saat korban meminta bantuan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara untuk menangani perkara yang melibatkan korban dengan salah satu perusahaan," ungkap Agus.
Tersangka kala itu meminta uang senilai Rp150 juta untuk ganti rugi. Korban pun mengirimkan dana tersebut. Namun ternyata dana itu tidak dikirimkan oleh tersangka.
"Keseharian tersangka adalah seorang pengacara atau penasehat hukum, tersangka juga merupakan tulang punggung tunggal keluarga yang masih membiayai adik-adiknya bersekolah, dan membiayai pengobatan rawat jalan bapaknya yang sudah lumpuh, sehingga diajukan RJ," beber Agus.
Perkara kedua yakni yang ditangani oleh Kejari Pangkep dan melibatkan tersangka bernama Muh Yusran (36). Tersangka ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Perkara kedua terjadi pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai. Selain itu terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan pin ATM itu," ucap Agus.
Pria yang kesehariannya berjualan sayur asam di pasar ini pun beberapa kali mengambil uang tunai menggunakan kartu ATM milik korban yang diketahui berinisial SS hingga mencapai kurang lebih Rp20 juta.
"Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari," tutur Agus.
Agus bilang, selain merupakan pedagang sayur kecil, keseharian tersangka juga harus menghidupi sang istri yang merupakan disabilitas dan sang anak yang masih berusia 8 tahun.
"Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, dimana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban," ungkap Agus.
Atas penyelesaian perkara dengan RJ ini, kedua tersangka dinyatakan bebas dan dapat kembali bekerja seperti biasanya.
"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ," tutup Agus. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14