PASURUAN, BUKAMATA - Awalnya polisi percaya kalau itu bunuh diri. Namun, saat olah TKP, ada sejumlah kejanggalan. Benar, ternyata Silfia Anggraini (39), menghabisi nyawa suaminya, Eko Setyo Budi (35).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, mengungkap kronologisnya berdasar pengakuan Silfia.
Rabu, 28 Oktober 2020, menjelang pergantian hari. Di sebuah rumah di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terjadi pertengkaran hebat. Silfia meminta uang tabungan Rp500 ribu kepada suami sirinya, Eko Setyo Budi. Rencananya, Silfia hendak menjenguk putranya yang kuliah di Malang. Dia adalah putra Silfia dari pernikahan sebelumnya.
Baca Juga :
Namun, Eko enggan memberikannya. Dia menarik kerah daster Silfia saat wanita itu memaksa masuk ke dalam kamar, hendak mengambil uang itu.
Eko akhirnya mengambil uang itu, namun Silfia tetap berusaha menahan. Eko naik pitam, lalu memukul kepala dan menendang serta menginjak perut istri yang sudah dinikahi siri selama 9 tahun itu.
Silfia berteriak minta tolong ke tetangga, namun Eko membungkam mulutnya. Silfia akhirnya diam dan mengalah. Eko kemudian keluar rumah. Pertengkaran Rabu malam itu sementara mereda.
Beberapa saat kemudian, Eko masuk rumah dan mengajak sang istri berhubungan badan. Namun tersangka Silfia menolak. Eko sempat marah-marah lagi, lalu pergi ke kamar tidur.
Malam beranjak ke Kamis, 29 Oktober 2020 dini hari. Saat itu, korban tertidur pulas. Tersangka Silfia mengambil pisau dapur, lalu menggorok leher suaminya. Tiga kali. Tangan kanannya memegang pisau, tangan kirinya menjambak rambut. Eko tak sempat bangun sebelum tidur untuk selamanya.
Usai menggorok leher suaminya, Silfia lalu meletakkan pisau berlumur darah itu ke tangan kiri korban. Dia hendak memunculkan alibi kalau korban tewas bunuh diri.
Setelah membunuh korban, tersangka Silfia ke ruang TV. Menurut pengakuannya, ia menangis menyesali perbuatannya.
AKBP Arman mengatakan, pada akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Pasangan itu selama ini bekerja sebagai pengamen.
AKBP Arman menyebut, motif yang membuat tersangka tega membunuh suaminya adalah sakit hati. Ya, akumulasi sakit hati.
Selain karena masalah uang Rp500 ribu pada malam itu, AKBP Arman bilang, tersangka juga memendam dendam kepada korban karena pernah dilaporkan menggunakan narkoba. Karena laporan itu, tersangka ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 pisau dapur yang berlumuran darah, 1 buah kasur lipat warna biru yang berlumuran darah, 1 buah perlak warna kombinasi yang berlumuran darah, dan 1 helai baju daster.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.