Maskapai Berencana Jual Tiket Khusus Penumpang Berdiri
24 Mei 2025 21:50
Berdasarkan penyelidikan polisi, motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.
BUKAMATA - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya di Karawang, viral di sosial media. Adalah Ossy Claranita Nanda (32 tahun), yang tega menyuruh pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, Arif Sriono (32 tahun).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan, polisi sudah memeriksa 17 orang saksi, yang salah satunya merupakan selingkuhan pelaku. Selingkuhan pelaku curiga ketika para pelaku yaitu Ossy bersama Pandu yang merupakan adik pelaku sendiri dan eksekutor RZ yang merupakan pembunuh bayaran, berkumpul membicarakan rute dan jalan yang harus dilalui.
Karena curiga, selingkuhan pelaku meminta Ossy berterus terang. Semula Ossy mengaku akan bisnis warung angkringan makanya membahas jalan yang dilalui.
"Alasannya itu rute yang akan dilalui konsumen nantinya," kata Abdul Jalil, Rabu, 17 Januari 2024.
Namun, selingkuhan pelaku tetap tidak percaya dan memaksa pelaku berterus terang. Akhirnya pelaku mengaku kalau akan membunuh suaminya. "Biar sudah dilarang pelaku tetap melaksanakan niatnya untuk membunuh suaminya. Saksi yang menjadi selingkuhan pelaku itu malah sempat kena marah pelaku," katanya.
Menurut Abdul Jalil, pelaku kemudian melaksanakan niatnya membunuh korban. Itu direncanakan selama dua minggu sebelum korban akhirnya dibunuh. "Kami masih mendalami keterangan saksi -saksi," katanya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, motif pembunuhan itu yakni sakit hati, dendam, dan persoalan ekonomi yakni Ossy ingin menguasai harta korban. Polisi juga menyebut Ossy mempunyai pria idaman lain.
Ossy dan Pandu dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) HUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
24 Mei 2025 21:50
24 Mei 2025 21:45
24 Mei 2025 15:44