Redaksi
Redaksi

Sabtu, 30 Oktober 2021 12:09

Penyerahan dua tersangka pembunuhan pedagang emas asal Enrekang di Jayapura.
Penyerahan dua tersangka pembunuhan pedagang emas asal Enrekang di Jayapura.

Isteri Pembunuh Pedagang Emas Asal Enrekang dan Selingkuhannya Segera Disidang

Kasus pembunuhan pedagang emas asal Enrekang, Sulsel oleh isterinya, akan segera memasuki persidangan.

JAYAPURA, BUKAMATA - Dua terduga pembunuh Nasrudin alias Acik seorang pedagang emas asal Enrekang, segera disidang. Kedua tersangka, Virgita Legina Hellu (25) yang tak lain isteri korban bersama selingkuhannya, Mahdi Mehrbran (23) diserahkan ke Kejari Jayapura.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Bambang Permadi, Jumat, 29 Oktober 2021. Didampingi jaksa Rakhmat dan Melva Rian.

"Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan atau jaksa penuntut umum," Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengungkap itu melalui Kasat Reskrim AKP Handry M Bawiling.

Kajari Jayapura Bambang Permadi mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perencanaan pembunuhan yang dilakukan Mehdi dan Virgita di Jl Holtekamp sekitar pukul 10.00 WIT.

"Penyerahan kedua tersangka kemudian dilakukan penelitian dan pemeriksaan sesuai SOP di kejaksaan maka barang bukti yang ada mendukung perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, di mana berdasarkan formulir pemeriksaan yang menjadi ketentuan bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana yang diawali dengan perencanaan, di mana akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan," kata Bambang.

Bambang mengatakan, pihaknya menaruh perhatian bahwa seorang istri korban bersama pacarnya sudah membuat rencana pembunuhan sekitar tiga bulan. Mereka tergiur dengan usaha sang suami, yakni toko emas.

"Karena bertemu dengan seorang pria warga Afghanistan di situlah lalu timbul niat kedua pelaku untuk menguasai harta korban dengan merencanakan pembunuhan terhadap korban Nasaruddin alias Acik," jelasnya.

Pihak Kejari Jayapura akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri Jayapura. Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

"Kalau memang di dalam pembuktian itu jaksa dan hakim yakin bahwa hal tersebut terbukti," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Enrekang #Istri Bunuh Suami

Berita Populer