Sekeluarga Tidur Dalam Satu Kamar, Bapak Tiri Cabuli Gadis 17 Tahun di Pagi Buta
Seorang gadis 17 tahun dicabuli ayah tirinya.
SAMARINDA, BUKAMATA - MS (44), dibekuk Polsek Samarinda Seberang. Itu setelah mencabuli anak tirinya, seorang gadis berusia 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, membeber kronologinya.
Korban awalnya ikut ayah kandungnya. Namun karena tak sekolah, dia diambil ibu kandungnya, dipelihara dan tinggal bersama suami baru ibunya, MS.
Di rumah, korban tidur sekamar dengan ibu dan ayah tirinya. Awalnya biasa saja. Namun lama kelamaan, timbullah nafsu dari MS.
Saat sang ibu tak di rumah pada siang hari, pukul 11.00 Wita, Kamis, 3 September 2020, MS memperkosa korban.
Merasa aman dengan aksi pertama, pada Sabtu, 12 September 2020 dini hari, MS kembali mengulang perbuatannya. Saat itu istrinya dan korban sedang tidur. dia kembali mencabuli putri tirinya.
Perbuatan pelaku terungkap saat korban mengeluh ke kakak perempuannya. Dia mengaku nyeri saat buang air kecil. Sang kakak yang bertanya penyebabnya, akhirnya diceritakan oleh korban prilaku bejat sang ayah tiri.
Tak menunggu lama. Sang kakak lalu membawa adiknya melapor ke Polsek Samarinda Seberang pada Senin, 5 Oktober 2020. Hasil visum juga membuktikan, selaput dara korban telah robek.
MS pun diringkus polisi dan kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang. MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
